Dalam mengatur sistem kegiatan pendidikan telah diatur dalam beberapa ketentuan yang tertuang dalam UU dan PP terkait profesi pendidikan mahasiswa. Yang mana Peraturan-peraturan yang ditentukan terkait dengan masalah pendidikan oleh pemerintah telah tertuang pada undang-undang pendidikan no. 2 tahun 1989 tentang tenaga kependidikan ada di (pasal 27 sampai pasal 32). Menurut PP no 17 tahun 2010 dari pasal 170 sampai pasal 181 yang salah satu isi diantaranya: Pemerintah mengembangkan dan menetapkan pola pembinaan karir pendidik dan tenaga kependidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah dan pemerintah daerah wajib melakukan pembinaan karir pendidik dan tenaga kependidikan sesuai dengan pola pembinaan karir sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Penyelenggara pendidikan yang didirikan masyarakat wajib melakukan pembinaan karir pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakannya sesuai dengan pola pembinaan karir sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pembinaan karir pendidik dilaksanakan dalam bentuk peningkatan kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan. Pembinaan karir tenaga kependidikan dilaksanakan dalam bentuk peningkatan kualifikasi akademik.
Continue Read:)-->