Lets Blog (:

Tuesday, 2 November 2010

UU dan PP terkait profesi pendidikan Mahasiswa

Dalam mengatur sistem kegiatan pendidikan telah diatur dalam beberapa ketentuan yang tertuang dalam UU dan PP terkait profesi pendidikan mahasiswa. Yang mana Peraturan-peraturan yang ditentukan terkait dengan masalah pendidikan oleh pemerintah telah tertuang pada undang-undang pendidikan no. 2 tahun 1989 tentang tenaga kependidikan ada di (pasal 27 sampai pasal 32). Menurut PP no 17 tahun 2010 dari pasal 170 sampai pasal 181 yang salah satu isi diantaranya: Pemerintah mengembangkan dan menetapkan pola pembinaan karir pendidik dan tenaga kependidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah dan pemerintah daerah wajib melakukan pembinaan karir pendidik dan tenaga kependidikan sesuai dengan pola pembinaan karir sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Penyelenggara pendidikan yang didirikan masyarakat wajib melakukan pembinaan karir pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakannya sesuai dengan pola pembinaan karir sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pembinaan karir pendidik dilaksanakan dalam bentuk peningkatan kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan. Pembinaan karir tenaga kependidikan dilaksanakan dalam bentuk peningkatan kualifikasi akademik.
Continue Read:)-->

Jenis Profesi dalam Bidang Pendidikan dan Spesifikasi Kompetensi Bidang Pendidikan

Di dalam dunia kependidikan sekarang ada yang dinamakan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, dimana kedua ini terpisah, yang memiliki kompentensi kompetensi berbeda pula.
Disini dijelaskan tenaga pendidik meliputi; guru, dimana guru harus mempengaruhi siswanya agar dapat memahami pelajaran yang diberikan, guru juga harus mempunyai, kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, kompetensi pofesional. Ini menujukan bahwa guru itu juga merupakan pendidik yang berkompeten. Adapun yang mencangkup tenaga pendidik lainnya yaitu, Dosen, Konseler, tutor ataupun Ustadz.
Tenaga kependidikan merupakan tenaga yang ada dalam struktur pada lembaga pendidikannya. Meliputi;
1. kepala sekolah
2. pengawas sekolah
3. tenaga administrasi sekolah
4. tenaga pustaka
5. petugas layanan khusus
Continue Read:)-->

widgeo