I'm a University Student at State University of Jakarta,. I also an English Teacher for elementary, junior n senior high school,. My hobby are editing photo n editing web,. Therefore, i make this blog n its template was designed by my self,. I wanna share that i knew coz knowledge would be more useful when we can share to another people,. Keep Confidence n Trust to our Abilities,.
All visitor,. Before i write, do u remember that i ever wrote bout my experience "Niat Mulia yang Diijabah oleh Allah" ?? if u could remind it, u have a good memory ,. After i wrote it, i never write again bout my experience, therefore now i will posting bout one of my experience ,.
This is bout my first time to be a college student univ at State University of Jakarta (UNJ, Rawamangun),. When i came first time, its so excited coz finally i became one of lucky person who successful on SNMPTN UNJ cz i ever read bout result of SNMPTN, there is a lot of person who registered but really a few person who successful,. When i came, i fell like in forest cz there is a lot of people there but nothing i know ,.
Im one of ten person in my Senior High School who able accepted in Perguruan Tinggi Negeri (PTN), there is around 240 student there but only 10 person who accepted n im one of them,. Im began to know a new person one by one n it really excited cz they're so friendly ,.
Short story, OSPEK/ Masa Pengenalan Akademik (MPA) was came,. I fell so amaze, really diferent,. Before im a student but now became an university student, before i studied with teacher but now i will study with lecturer, before i studied at school but now at University n many more another diference,. I also got a lot of new science from senior student, they're gave me a lot of something that i never got before,.
University isnt a place for have fun n apply hedonisme like Senior High School but its a place to plan n build our bright future life,. There is a lot choices that u can go through n those all would be building ur characteristic, intellegence, adulthood ,.
Alhamdulilah what ive chosen are de finest choice cz now i have a lot of teach experience, i taught at english course n institute(yayasan),. Have experience of work n part time,. N also i joined on organisation of my department (Jurusan di Fakultas saya) ,.
Conclusion, dont ever afraid to try,. Nothing a successful man without failure, improve n increase our abilities cz it really useful n important to build our bright future life,. Keep Confident n trust to our abilities ,.
Heii2 all over my friend n also my blog visitor,. I want to posting bout one of photoshop tutorial that ive tried,. U can see de result of my photo below :
Theme of photo above is sparkling, do u want to know how i can be made it?? skrg w mu kasih tw tutorial na, tutorial ini gak sengaja w dpt saat surfing , egh ini mah surfing na bkn sport n bkn pake papan skate pula ,. i got it from http://abduzeedo.com/sparkling-hot-girl-photoshop, now u can practice it n explore ur cretivity ,. Sbelumnya contoh foto yg digunakan buat edit di tutorial di bawah ini agak sexy palagi ini bulan puasa, y tahan nafsu n blik ge ke iman para pembaca jg c
Sparkling Hot Girl in Photoshop
Step 1
Create a new document, mine is 800x600 pixels. After that double click on the background layer to open the Layer Style dialog box and add a Gradient Overaly. Select Radial for the Style and use a dark red to black for the colors
Step 2
Select a nice photo, in my case an amazingly hot girl from the 30 Color and Pattern Inspiration Bikinis post. Select the Pen Tool (P) and start creating a path with the shape of the woman. Later we will convert this path to selection to mask the girl.
Step 3
After you create a path with the shape of the woman, go to the Path palette, right next to the Layer Palette. You will see the path with the girl’s shape. Click on the dotted circle icon at the bottom of the box to create a selection from the path.
Step 4
Back to the Layer Palette, select the girl’s layer and then go to Selection>Refine Edge. This command will allow us to adjust the selection in real time with some nice settings like feather, smooth, contras, and others. Make some tests with a black background. When you have a good selection click ok. After that go to Layer>Layer Mask>Reveal Selection.
Step 5
Lets increase the contrast of our girl, go to Image>Settings>Brightness/Contrast. After that reduce the layer like the image below. Then add a bit of noise. Filter>Noise>Add Noise.
Step 6
Group the girl layer so it will be inside a folder on the Layer Palette. Select the Elliptical Marquee Tool (M), set the feather option to 30px and create a elliptical selection like the image below. Now select the Folder instead of the girl’s layer and after that go again to Layer>Layer Mask>Reveal Selection. We will add the mask to the folder and everything inside the folder.
Step 7
Double click on the girl’s layer to open the Layer Style box. Select Outer Glow. For the Blend Mode use Color Dodge and for the size set 35px. After that Duplicate this layer and go to Filter>Blur>Motion Blur. Use 43º for the Angle and 155 for distance. Make sure that the blurry layer is behind the normal layer.
Step 8
Create a layer, not inside the folder anymore. This layer has to be behind the girl. Then go to Filter>Render>Clouds. Change the Blend Mode to Color Dodge.
Step 9
Create another layer, behind the clouds’ layer. Now go to Filter>Render>Fibers... Use 13 for the variance and 4 for the Strength. After lets add another filter, this time Motion Blur, go to Filter>Blur>Motion Blur. The angle will 90º and for the distance use more than 300px like the image below.
Step 10
First rotate the layer. Then select Lasso Tool (L) set 30px for the feather and create a selection like I did. Then one more time go to Layer>Layer Mask>Reveal Selection. After that double click the layer to open the Layer Style box. In the Layer Style’s first screen set the Fill Opacity to 60%, then add a Gradient Overlay, use the rainbow colors.
Step 11
Here it’s all about brushes. But first create a new Folder in the Layer Palette and set the Blend Mode to Color Dodge. After that create the layers you want to be light inside of this folder and using white color. You can even add some different shapes and apply gaussian blur to create those rays of light.
Conclusion
This is one of those designs that looks a bit complicated when we see it at first. But when you start working on it, it turns out to be much easier than we thought. You can add different light colors, more or less sparks, or even explode some parts of her body. Well that’s another tutorial I will write about.
God bless us everyone We're a broken people living under loaded gun And it can't be outfought It can't be outdone It can't outmatched It can't be outrun No Repeat 2X
And when I close my eyes tonight To symphonies of blinding light God bless us everyone We're a broken people living under loaded gun No Oh
Like memories in cold decay Transmissions echoing away Far from the world of you and I Where oceans bleed into the sky
God save us everyone When we burn inside the fires of a thousand suns For the sins of our hands The sins of our tongues The sins of our fathers The sins of our young No
And when I close my eyes tonight To symphonies of blinding light God save us everyone When we burn inside the fires of a thousand suns Oooooh
Like memories in cold decay Transmissions echoing away Far from the world of you and I Where oceans bleed into the sky Repeat 2X
Lift me up, let me go Repeat 10X
God bless us everyone We're a broken people living under loaded gun And it can't be outfought It can't be outdone It can't outmatched It can't be outrun Repeat 3X
WOW dari judulnya, pasti membuat para netter bertanya-tanya. Bagaimana bisa Bahasa Jawa yang kita anggap Bahasa kuno alias nggak jaman alias jadul menjadi paling sopan sedunia !!!!!! Gimana bisa coba’ !!!!! Anda sudah tau belum ?????? kalo’ udah ya udah ga’usah dibaca, khan hanya ngabisin waktu n uang aja di warnet, hehehehehe Okey bagi you yang belum tahu tentunya saya akan segera menjawab pertanyaan itu supaya kalian nggak bingung-bingung amat.
Okey , gimana yaa mulainya, gini aja : Sebenarnya ini berasal dari para guruku yang berkata bahwa Bahasa Jawa menjadi bahasa paling sopan sedunia karena ... bahasa paling sopan sedunia karena ... bahasa paling sopan sedunia karena ... (waduh kompiyunya error nich) karena mempunyai alasan-alasan berikut ini :
1. Bahasa Jawa mempunyai tingkatan-tingkatan menurut orang yang diajak bicara. Yakni Ngoko Lugu, Ngoko Alus, Krama Lugu, dan Krama Inggil. *Ngoko Lugu : Jika kita bicara sama orang yang derajatnya sama atau lebih rendah. Example : ”Dik, kowe arep neng endi?” *Ngoko Alus :Jika kita bicara dengan orang yang derajatnya sama dan lebih tua. Example :”Mas, sampeyan arep neng endi?” *Krama Lugu : Jika kita bicara denganorang yang derajatnya lebih tinggi. Example :”Pak dhe, sampeyan badhe lunga neng endi?” *Krama Inggil : Jika kita bicara dengan orang yang lebih tua. Example : ”Bapak badhe tindak neng pundi?” Itu tadi hanyalah penjelasan singkat jadi sebaiknya anda tidak perlu membacanya, karena kalian pasti sudah tau (kecuali non jawa). Terus apa hubungannya dengan menjadi bahasa paling sopan dan apa perbedaanya dengan bahasa lain????? Begini za TO THE POINT aja (Dasar, ternyata dari tadi aku ditipu baca yang nggak berguna; dalam hati para reader). Bahasa Jawa sangat berbeda dengan bahasa lain karena mempunyai rasa hormat antar manusia bahkan hewan dan juga Tuhan. Sebagai contoh: dapat dilihat perbandingan antara bahasa jawa dengan bahasa lin sebagai berikut :
Lawan Bicara
Bahasa Jawa
Bhs. Indo
Bhs.Inggris
Bhs. Arab
Tuhan
Panjenengan
Kamu
You
Anta
Orang yang lebih tua
Sampeyan
Kamu
You
Anta
Sesama teman
Riko/Kowe
Kamu
You
Anta
Setelah melihat tabel di atas kita pasti dapat menyimpulkan bahwa Bahasa Jawa adalah bahasa paling sopan karena mempunyai rasa hormat terhadap orang yang memounyai derajat tinggi. Bahkan orang Arab ,tempat diturunkannya Al-Quran menyebut Tuhannya sama dengan orang lain. Jadi kita sebagai Bangsa Indonesia khususnya orang Jawa harus bersyukur mempunyai bahasa paling sopan di dunia yakni BAHASA JAWA. Okey
For you I’d write a symphony I’d tell the violin It’s time to sink or swim Watch him play for ya
For you I’d be (Whoa) Runnin a thousand miles Just get you where you are Step to the beat of my heart.
I don’t need a whole lot But for you I need I Rather give you the world Or we can share mine
I know that I won’t be the first one Given you all this attention But baby listen
I just need somebody to love I-I don’t need too much Just need somebody to love. (Somebody to love) I don’t need nothing else I promise girl, I swear. I just need somebody to love.
I need somebody I-I need somebody I need somebody I-I need somebody.
[Usher] Everyday I bring the sun around I sweep away the clouds. Smile for me (Smile for me) I would take Every second, every single time Spend it like my last dime. Step to the beat of my heart.
I don’t need a whole lot But for you I need I Rather give you the world Or we can share mine
I know I won’t be the first one Given you all this attention But baby listen
[Justin Bieber & Usher] I just need somebody to love (Ohh, no no no no) I-I don’t need too much Just need somebody to love. (Somebody to love) I don’t need nothing else I promise girl, I swear. I just need somebody to love.
I need somebody I-I need somebody I need somebody I-I need somebody. (Somebody to love) I need somebody I-I need somebody I need somebody I-I need somebody.
[Justin Bieber] And you can have it all Anything you want I can bring Give you the finer things, yeah [Usher] But what I really want I can’t find ’cause, money can’t find me. Somebody to love. (Ohh Whoa)
[Justin Bieber & Usher] Find me somebody to love (Ohh)
I need somebody to love (Yeah) I-I don’t need too much Just somebody to love. Somebody to love.I don’t need nothing else, I promise girl I swear,I just need somebody to love.
I need somebody, I-I need somebody I need somebody, I-I need somebody (Somebody to love) I need somebody, I-I need somebody I need somebody (I swear I just need somebody to love) I-I need somebody. Oh oh oh oh oh… etc
VIVAnews - Anda ingin mengakhiri hubungan asmara yang selama ini dijalani? Memutuskan hubungan memang bukan pekerjaan mudah. Pasti akan muncul perasaan bersalah, kecewa dan sedih. Itu tak terhindarkan.
Agar keadaan tidak memanas, sebaiknya jangan lakukan hal berikut saat memutuskan hubungan.
Berada di tempat umum
Pilih tempat bertemu di mana Anda dan dia memiliki privasi maksimal. Jangan melakukannya di tempat umum. Jika terjadi pertengkaran Anda tentu tidak ingin menjadi tontonan, kan?
Memilih tempat favorit
Saat putus, hal-hal buruk bisa terjadi. Sebaiknya, pilih tempat baru. Hindari tempat favorit yang biasa Anda dan dia datangi, yang memungkinkan para pelayan bisa mengenali kalian. Ini untuk menghindari perasaan tidak enak jika Anda datang kembali tempat tersebut pascaputus.
Hargai dia
Jangan memutuskan hubungan sambil melakukan hal lain, seperti sambil makan atau memilih menu. Hargai dia, meskipun Anda tidak lagi menyukainya. Katakan dengan tegas kalau Anda ingin memutuskan hubungan. Ingatlah, bagaimanapun dia pernah jadi bagian hidup Anda, jadi hargai dia.
Memutuskan lewat telepon, sms, atau email
Orang yang tidak berani atau tidak bisa mengungkapkan perasaannya secara langsung akan memanfaatkan teknologi untuk memutuskan hubungan. Seperti lewat telepon, sms ataupun email. Jika Anda merasa sudah cukup dewasa, jangan lakukan hal itu. Akhirilah hubungan dengannya secara baik seperti ketika memulai hubungan. Jangan jadi pengecut!!!
VIVAnews - Bukan hanya pilihan makanan yang perlu diperhatikan saat sahur, tetapi juga minuman. Pakar kesehatan asal Swiss, Dr U Barsilus, memeringatkan agar mengurangi asupan teh saat sahur.
Seperti dikutip dari laman Arab News, ia mengatakan bahwa teh bersifat diurektika, sehingga akan membuat orang lebih sering buang air kecil. "Ini tidak menguntungkan karena garam dan mineral yang dibutuhkan tubuh saat puasa ikut terbuang, padahal selama puasa tak ada cairan yang masuk," ujarnya.
Tapi, bukan berarti ia melarang konsumsi teh hangat saat puasa. Hanya, jangan terlalu banyak. Kepekatan teh juga hendaknya diperhatikan. Lebih baik perbanyak konsumsi air putih demi kondisi prima selama Ramadan.
Selain teh, ia juga menyarankan mereka yang berpuasa untuk menghindari makanan berlemak, gorengan, serta makanan mengandung terlalu banyak gula. Porsi makan saat sahur juga menjadi perhatiannya. "Terlalu banyak makan saat sahur sebaiknya dihindari," katanya.
Ia menyarankan konsumsi karbohidrat kompleks saat sahur. Karbohidrat kompleks sangat membantu menjaga kebutuhan energi selama puasa, karena sifatnya lebih lambat dipecah menjadi gula darah. Menu karbohidrat ideal sahur antara lain nasi merah, oatmeal, roti gandum, ubi, jagung, atau singkong.
Selama periode berbuka menuju sahur, perbanyak minum air putih dan jus buah. Dan, jangan lupakan sayur dan buah untuk memaksimalkan proses detoksifikasi. Sebab, puasa justru memberi kesempatan tubuh mengeluarkan racun melalui aliran darah, pori dan organ pembuangan lain
VIVAnews - Siapa tak suka minum es teh? Rasanya yang manis menyegarkan, berpadu dengan harga murah membuat es teh menjadi minuman favorit di segala suasana, termasuk saat berbuka puasa.
Popularitas es teh terbukti dengan kehadirannya di hampir semua tempat makan, mulai dari kelas warung hingga restoran mahal. Mungkin banyak yang setuju dengan jargon es teh kemasan, "Apapun makanannya, minumnya tetap es teh."
Tapi tahukah Anda, di balik kenikmatannya, es teh menyimpan potensi merugikan bagi kesehatan. Penelitian Loyola University Chicago Stritch School of Medicine mengungkap bahwa konsumsi es teh berlebih meningkatkan risiko menderita batu ginjal.
Seperti dikutip dari laman Times of India, es teh mengandung konsentrasi tinggi oksalat, salah satu bahan kimia kunci yang memicu pembentukan batu ginjal. "Bagi mereka yang memiliki kecenderungan sakit batu ginjal, es teh jelas menjadi minuman terburuk," kata Dr John Milner, asisten profesor Departemen Urologi, yang tergabung dalam penelitian.
Milner mengatakan, teh panas sebenarnya juga menyimpan efek buruk yang sama. Hanya, takaran penyajian teh panas biasanya lebih kecil. Logikanya, orang meminum teh panas tak akan sebanyak minum es teh. Jarang orang yang mengonsumsi teh panas saat haus. Berbeda dengan es teh, di mana banyak orang sanggup meminumnya lebih dari segelas saat haus dan udara panas.
Pria, wanita posmenopause dengan tingkat estrogen rendah, dan wanita yang pernah menjalani operasi pengangkatan indung telur paling rentan terpapar dampak buruk es teh. Oleh karenanya, Milner menyarankan, mengganti konsumsi minuman itu dengan air putih, atau mencampurnya dengan lemon. "Lemon kaya kandungan citrates, yang dapat menghambat pertumbuhan batu ginjal," kata Milner.
Batu ginjal adalah kristal kecil yang terbentuk dari mineral dan garam yang biasanya ditemukan dalam air seni, ginjal atau saluran kemih. Mineral tak terpakai itu umumnya bisa keluar dari tubuh bersama urin, tapi dalam kondisi tertentu bisa mengendap dan membatu di dalam saluran kemih.
Peneliti juga mengungkap sejumlah makanan lain yang berpotensi menyimpan efek buruk. Mereka menyebut antara lain: bayam, cokelat, kacang-kacangan, garam, dan daging.
Sebaiknya, konsumsi es teh dan makanan-makanan itu secara moderat demi kesehatan ginjal. Padukan pula dengan makanan tinggi kalsium yang dapat mereduksi oksalat. Dan, tentu saja perbanyak minum air putih.
VIVAnews - Sakit kepala bisa menyerang Anda kapan saja dan di mana saja. Penelitian yang dipublikasikan dalam American Academy of Neurology menunjukkan pemicu sakit kepala yang paling sering adalah meningkatnya temperatur suhu dan tekanan psikologis yang tinggi.
Untuk meredakannya seringkali kita mengonsumsi obat sakit kepala. Padahal, sakit kepala bisa diredakan dengan cara alami. Maka itu, jangan langsung mengonsumsi obat sakit kepala, lebih baik atasi dengan cara berikut, seperti dikutip dari Times of India.
- Minum air putih. Sakit kepala seringkali dipicu karena dehidrasi. Saat Anda kepanasan dan kehilangan banyak cairan disertai rasa sakit kepala, segera konsumsi air putih. Duduklah sebentar, kemudian minum air putih secara perlahan. Jangan lakukan banyak gerakan sampai sakit kepala hilang.
- Menjauh dari komputer. Radiasi komputer juga bisa menimbulkan rasa sakit di kepala. Hal tersebut biasanya terjadi pada Anda yang menghabiskan waktu berjam-jam di depan komputer. Cobalah matikan monitor, lalu pergilah ke luar ruangan untuk mencari udara segar.
Tarik nafas perlahan, sambil pejamkan mata. Memejamkan mata adalah cara efektif untuk meredakan ketegangan otot mata yang menimbulkan rasa sakit kepala.
- Seduh secangkir teh hitam. Tambahkan perasan air lemon. Saat masih hangat, minum perlahan. Ini berguna untuk meredakan sakit kepala Anda segera.
- Coba mengonsumsi sup panas. Setelah itu, cobalah tidur dalam suasana tenang atau temaram.
- Berendam di air hangat juga bisa menyembuhkan sakit kepala Anda.
- Gunakan jari telunjuk dan ibu jari untuk menekan secara perlahan batang hidung Anda. Dan, lakukan juga pijatan pada pelipis secara bergantian. Tapi ingat, jangan tekan terlalu keras.
- Kompres kepala. Ambillah kain lembut atau handuk kecil, lalu basahi dengan air bersuhu dingin. Lalu, tempelkan di kepala dan leher bagian belakang. Cara tersebut bisa mengurangi rasa sakit karena membuat efek relaksasi.
- Meditasi. Saat muncul sakit kepala cobalah untuk bermeditasi. Pejamkan mata, tarik napas dan tahan selama lima detik kemudian buang secara perlahan. Fokuskan pikiran Anda pada hal-hal yang menyenangkan. Dengan begitu Anda bisa mengurangi ketegangan otot pemicu sakit kepala, akibat tekanan psikologis.
M.E.R.D.E.K.A kata-kata itulah yg saat ini membahana di seluruh penjuru Indonesia, tepat di 65 tahun Dirgahayu Indonesia,. Telah banyak perjuangan para pahlawan kita terdahulu untuk mencapai puncak kemerdekaan yg di nanti oleh semua rakyat Indonesia,. SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA, berkibarlah bendera MERAH PUTIHku,. Mari kita seluruh rakyat Indonesia bersama-sama membenahi Tanah Air Tercinta, Kita buktikan bahwa KITA BANGGA MENJADI BANGSA INDONESIA !!
Hiduplah Indonesia Raya, Maju tak gentar INDONESIAKU, Selamat Ulang Tahun Negara Tercintaku INDONESIA,.
VIVAnews - Apakah Anda sering menahan buang air kecil? Malas beranjak dari tempat duduk, atau toilet umum yang jorok menjadi alasan umum menahannya.
Jangan membiasakan kebiasaan menahan buang air kecil. Bukan hanya ancaman menderita batu ginjal, tapi juga meningkatkan risiko penyakit infeksi saluran kemih.
Suzanne Merrill-Nach, dokter ahli kebidanan di San Diego, memeringatkan bahaya itu. "Buang air kecil akan membersihkan kandung kemih dari bakteri yang berkembang biak di urin," katanya seperti dikutip dari laman Cosmopolitan.
Artinya, mengabaikan hasrat buang air kecil ke toilet akan menyuburkan perkembangbiakan bakteri di dalam kandung kemih. Inilah yang potensial menimbulkan infeksi saluran kemih.
Menahan buang air kecil juga tidak boleh dilakukan menjelang berhubungan seksual. "Ketika kandung kemih penuh, saluran uretra lebih terbuka sehingga memudahkan masuknya bakteri dari organ intim. Ketika bakteri masuk, terjadilah infeksi saluran kemih," ujarnya.
Menahan buang air kecil juga mengakibatkan gangguan pompa kandung kemih. Itulah usai menahannya, urin tak bisa tuntas dikeluarkan. Orang menyebutnya anyang-anyangan. Jangan sepelekan kondisi ini, karena sisa urin yang sulit keluar juga potensial memicu infeksi saluran kemih.
Urine adalah cairan sisa yang diekskresikan ginjal. Cairan berupa bahan terlarut sisa metabolisme seperti urea, garam terlarut, dan materi organik, ini akan dikeluarkan tubuh melalui proses saluran kemih. Menahannya keluar akan membuat 'sampah' terlarut itu mengendap dan mengganggu fungsi kandung kemih dan ginjal. (pet)
Yip yip aloha smua glaubenation (ceritanya nama panggilan pecinta glauben atau gilangglauben alias gue sendiri *Pesimist Mode:Off. Mau posting ini mengenai jurusan gue yaitu Ilmu Sosial Politik tepatnya Program Studi Pendidikan Kewarganegaraan, ranah dari program studi saya gak jauh dari yg namanya Politik, Hukum, Tata Negara, Traktat dan tentunya UUD 1945,. Pokoknya Prodi saya mengamati n menganalisa Siklus Perpolitikan *kaya ngerti aja gue,. Nah sekarang yg akan saya angkat dan seret kedalam blog saya adalah mengenai UUD 1945 tepatnya dari amandemen pertama sampai keempat,. Saya dan kawan2 seperjuangan di Prodi saya dituntut untuk dapat menghafal 37 pasal yg ada dalam UUD karena itu memang tugas anak Sospol,. Daripada gue keblinger pas disuruh menyebutkan berbagai UUD n gue lagi gak bawa bukunya ya mendingan gue posting disini,. Keiiy bagi yg gak berminadh y its never mind cz only a few person who like to read it, hanya minoritas org yg mau n mampu menghafal n byk wejangan yg blg bahwa org2 minoritas lah yg nantinya akan menapaki titik kesuksesan AMIN,.
UNDANGUNDANG
DASAR
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
DALAM SATU NASKAH
UNDANGUNDANG
DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 1945
PEMBUKAAN
( P r e a m b u l e )
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan olehsebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuaidengan perikemanusiaandan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailahkepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyatIndonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yangmerdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkanoleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyatIndonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah NegaraIndonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darahIndonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupanbangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkankemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlahKemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UndangUndangDasarNegara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara RepublikIndonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada KetuhananYang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia danKerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalamPermusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosialbagi seluruh rakyat Indonesia.
UNDANG-UNDANG
DASAR
BAB I
BENTUK DAN KEDAULATAN
Pasal 1
(1) Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.
(2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UndangUndangDasar. ***)
(3) Negara Indonesia adalah negara hukum. ***)
BAB II
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Pasal 2
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan PerwakilanRakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihanumum dan diatur lebih lanjut dengan undangundang.
****)
(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam limatahun di ibu kota negara.
(3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suarayang terbanyak.
Pasal 3
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkanUndangUndangDasar. ***)
(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau WakilPresiden. ***/****)
(3) Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presidendan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UndangUndangDasar. ***/****)
BAB III
KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA
Pasal 4
(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurutUndangUndangDasar.
(2) Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang WakilPresiden.
Pasal 5
(1) Presiden berhak mengajukan rancangan undangundangkepada DewanPerwakilan Rakyat *)
(2) Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undangundangsebagaimana mestinya.
Pasal 6
(1) Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negaraIndonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraanlain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, sertamampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dankewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden. ***)
(2) Syaratsyaratuntuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjutdengan undangundang.***)
Pasal 6A
(1) Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsungoleh rakyat. ***)
(2) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politikatau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaanpemilihan umum. ***)
(3) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebihdari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengansedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebihdari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden danWakil Presiden. ***)
(4) Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilihdua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan keduadalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasanganyang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden danWakil Presiden. ****)
(5) Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjutdiatur dalam undangundang.***)
Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dansesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu
kali masa jabatan. *)
Pasal 7A
Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masajabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan PerwakilanRakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupapengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana beratlainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhisyarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. ***)
Pasal 7B
(1) Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan olehDewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanyadengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada MahkamahKonstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DewanPerwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telahmelakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara,korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela;dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagimemenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. ***)
(2) Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau WakilPresiden telah melakukan pelanggaran hukum tersebut ataupun telah tidaklagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden adalahdalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat.***)
(3) Pengajuan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada MahkamahKonstitusi hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurangkurangnya2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidangparipurna yang dihadiri oleh sekurangkurangnya2/3 dari jumlah anggotaDewan Perwakilan Rakyat. ***)
(4) Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutus denganSeadil-adilnyaterhadap pendapat Dewan Perwakilan Rakyat tersebut palinglama sembilan puluh hari setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat ituditerima oleh Mahkamah Konstitusi. ***)
(5) Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau WakilPresiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatanterhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atauperbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau WakilPresiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau WakilPresiden, Dewan Perwakilan Rakyat menyelenggarakan sidang paripurnauntuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presidenkepada Majelis Permusyawaratan Rakyat. ***)
(6) Majelis Permusyawaratan Rakyat wajib menyelenggarakan sidang untukmemutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lambat tiga puluhhari sejak Majelis Permusyawaratan Rakyat menerima usul tersebut. ***)
(7) Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentianPresiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurnaMajelis Permusyawaratan Rakyat yang dihadiri oleh sekurangkurangnya3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurangkurangnya2/3 darijumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberikesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna MajelisPermusyawaratan Rakyat. ***)
Pasal 7C
Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan PerwakilanRakyat.***)
Pasal 8
(1) Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukankewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presidensampai habis masa jabatannya. ***)
(2) Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambatlambatnyadalamwaktu enam puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyatmenyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calonyang diusulkan oleh Presiden. ***)
(3) Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atautidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secarabersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri,Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersamasama.Selambatlambatnyatigapuluh hari setelah itu, Majelis PermusyawaratanRakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan WakilPresiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yangdiusulkan oleh partai polotik yang psangan calon Presiden dan WakilPresidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihanumum sebelumnya, sampai akhir masa jabatannya. ****)
Pasal 9
(1) Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpahmenurut agama, atau berjanji dengan sungguhsungguhdihadapan MajelisPermusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut :
Sumpah Presiden (Wakil Presiden):
“ Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden RepublikIndonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaikbaiknyadanseadiladilnya,memegang teguh UndangUndangDasar dan menjalankansegala undangundangdan peraturannya dengan seluruslurusnyasertaberbakti, kepada Nusa dan Bangsa”.Janji Presiden (Wakil Presiden) :
“Saya berjanji dengan sungguhsungguhakan memenuhi kewajibanPresiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengansebaikbaiknyadan seadiladilnya,memegang teguh UndangUndangDasardan menjalankan segala undangundangdan peraturannya dengan seluruslurusnyaserta berbakti kepada Nusa dan Bangsa” . *)
(2) Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidakdapat mengadakan sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpahmenurut agama, atau berjanji dengan sungguhsungguhdi hadapanpimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan olehpimpinan Mahkamah Agung. *)
Pasal 10
Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat,Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
Pasal 11
(1) Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakanperang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain. ****)
(2) Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yangmenimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yangterkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahanatau pembentukan undangundang
harus dengan persetujuan DewanPerwakilan Rakyat. ***)
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur denganundangundang.
***)
Pasal 12
Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syaratsyaratdan akibatnyakeadaan bahaya ditetapkan dengan undangundang.
Pasal 13
(1) Presiden mengangkat duta dan konsul.
(2) Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbanganDewan Perwakilan Rakyat. *)
(3) Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan menperhatikanpertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. *)
Pasal 14
(1) Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan\ pertimbangan Mahkamah Agung. *)
(2) Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikanpertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. *)
Pasal 15
Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lainlaintanda kehormatan yangdiatur dengan undangundang.*)
Pasal 16
Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugasmemberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutanyadiatur dalam undangundang.****)
BAB IV
DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
BAB V
KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 17
(1) Presiden dibantu oleh menterimenterinegara.
(2) Menterimenteriitu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. *)
(3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. *)
(4) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diaturdalam undangundang.***)
BAB VI
PEMERINTAH DAERAH
Pasal 18
(1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerahdaerahprovinsi dandaerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiaptiapprovinsi,kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diaturm dengan undangundang.**)
(2) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur danmengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugaspembantuan. **)
(3) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki DewanPerwakilan Rakyat Daerah yang anggotaanggotanyadipilih melaluipemilihan umum. **)
(4) Gubernur, Bupati dan Walikota masingmasingsebagai Kepala PemerintahDaerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis. **)
(5) Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluasluasnya,kecuali urusanpemerintahan yang oleh undangundangditentukan sebagai urusanPemerintah Pusat. **)
(6) Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturanperaturan
lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. **)
(7) Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam
undangundang.**)
Pasal 18A
(1) Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerahprovinsi, kabupaten, dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota,diatur dengan Undangundangdengan memperhatikan kekhususan dankeragaman daerah. **)
(2) Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfatan sumber daya alam dansumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerahdiatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undangundang.**)
Pasal 18B
(1) Negara mengakui dan menghormati satuansatuanpemerintahan daerahyang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undangundang.**)
(2) Negara mengakui dan menghormati kesatuankesatuanmasyarakat hukumadat serta hakhaktradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai denganperkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan RepublikIndonesia, yang diatur dalam undangundang.
**)
BAB VII
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Pasal 19
(1) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum. **)
(2) Susunan Dewan Perwakilan rakyat diatur dengan undangundang.**)
(3) Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun. **)
Pasal 20
(1) Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undangundang.*)
(2) Setiap rancangan undangundangdibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyatdan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. *)
(3) Jika rancangan undangundangitu tidak mendapat persetujuan bersama,rancangan undangundangitu tidak boleh diajukan lagi dalam persidanganDewan Perwakilan Rakyat masa itu. *)
(4) Presiden mengesahkan rancangan undangundangyang telah disetujuibersama untuk menjadi undangundang.*)
(5) Dalam hal rancangan undangundangyang telah disetujui bersama tersebuttidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjakrancangan undangundangtersebut disetujui, rancangan undangundangtersebut sah menjadi undangundangdan wajib diundangkan. **)
Pasal 20A
(1) Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran danfungsi pengawasan. **)
(2) Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasalpasallain UndangUndangDasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hakinterpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. **)
(3) Selain hak yang diatur dalam pasalpasallain UndangUndangDasar ini,
Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan,menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas. **)
*) : Perubahan Pertama
**) : Perubahan Kedua
***) : Perubahan Ketiga
****) : Perubahan Keempat
(4) Ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hakanggota Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam undangundang.**)
Pasal 21
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancanganundangundang.*)
Pasal 22
(1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkanperaturan pemerintah sebagai pengganti undangundang.
(2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan PerwakilanRakyat dalam persidangan yang berikut.
(3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harusdicabut.
Pasal 22A
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undangundangdiatur dengan undangundang.**)
Pasal 22B
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan dari jabatannya,yang syaratsyaratdan tata caranya diatur dalam undangundang.**)
*) : Perubahan Pertama
**) : Perubahan Kedua
***) : Perubahan Ketiga
****) : Perubahan Keempat
BAB VIIA ***)
DEWAN PERWAKILAN DAERAH
Pasal 22C
(1) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melaluipemilihan umum. ***)
(2) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya samadan jumlah seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tidak lebih darisepertiga jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat. ***)
(3) Dewan Perwakilan Daerah bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.***)
(4) Susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan Daerah diatur denganundangundang.***)
Pasal 22D
(1) Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan PerwakilanRakyat rancangan undangundangyang berkaitan dengan otonomi daerah,hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran sertapenggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber dayaekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuanganpusat dan daerah. ***)
(2) Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undangundangyangberkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah;pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumberdaya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuanganpusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada DewanPerwakilan Rakyat atas rancangan undangundang
anggaran pendapatandan belanja negara dan rancangan undangundang
yang berkaitan denganpajak, pendidikan, dan agama. ***)
(3) Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaanundangundangmengenai : otonomi daerah, pembentukan, pemekaran danpenggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumberdaya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaranpendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama sertamenyampaikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyatsebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti. ***)
*) : Perubahan Pertama
**) : Perubahan Kedua
***) : Perubahan Ketiga
****) : Perubahan Keempat
(4) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dapat diberhentikan dari jabatannya,yang syaratsyaratdan tata caranya diatur dalam undangundang.***)
BAB VIIB ***)
PEMILIHAN UMUM
Pasal 22E
(1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia,jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. ***)
(2) Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan PerwakilanRakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan DewanPerwakilan Rakyat Daerah. ***)
(3) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyatdan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik. ***)
(4) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerahadalah perseorangan. ***)
(5) Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yangbersifat nasional, tetap, dan mandiri. ***)
(6) Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undangundang.***)
BAB VIII
HAL KEUANGAN
Pasal 23
(1) Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan
keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undangundangdandilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesarbesarnyakemakmuran rakyat. ***)
(2) Rancangan undangundanganggaran pendapatan dan belanja negaradiajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyatdengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah. ***)
*) : Perubahan Pertama
**) : Perubahan Kedua
***) : Perubahan Ketiga
****) : Perubahan Keempat
(3) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaranpendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintahmenjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu.***)
Pasal 23A
Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negaradiatur dengan undangundang.***)
Pasal 23B
Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undangundang.****)
Pasal 23C
Halhallain mengenai keuangan negara diatur dengan undangundang.***)
Pasal 23D
Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan,kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undangundang.****)
BAB VIIIA ***)
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 23E
(1) Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangannegara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.***)
(2) Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan PerwakilanRakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,sesuai dengan kewenangannya. ***)
(3) Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilandan/atau badan sesuai dengan undangundang.***)
*) : Perubahan Pertama
**) : Perubahan Kedua
***) : Perubahan Ketiga
****) : Perubahan Keempat
Pasal 23F
(1) Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyatdengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dandiresmikan oleh Presiden. ***)
(2) Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota. ***)
Pasal 23G
(1) Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota negara, dan memilikiperwakilan di setiap provinsi. ***)
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pemeriksa Keuangan diatur dengan
undangundang.***)
BAB IX
KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 24
(1) Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untukmenyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. ***)
(2) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badanperadilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum,lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkunganperadilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. ***)
(3) Badanbadanlain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakimandiatur dalam undangundang.****)
Pasal 24A
(1) Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, mengujiperaturan perundangundangandi bawah undangundangTerhadapundangundang,dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan olehundangundang.***)
(2) Hakim agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela,adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum. ***)
*) : Perubahan Pertama
**) : Perubahan Kedua
***) : Perubahan Ketiga
****) : Perubahan Keempat
(3) Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan PerwakilanRakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagaihakim agung oleh Presiden. ***)
(4) Ketua dan wakil ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung.***)
(5) Susunan, kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah Agungserta badan peradilan di bawahnya diatur dengan undangundang.***)
Pasal 24B
(1) Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkanpengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangkamenjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilakuhakim. ***)
(2) Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman dibidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.***)
(3) Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden denganpersetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. ***)
(4) Susunan, kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur denganundangundang.***)
Pasal 24C
(1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama danterakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undangundang terhadap UndangUndangDasar, memutus sengketa kewenangan lembaganegara yang kewenangannya diberikan oleh UndangUndangDasar,memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentanghasil pemilihan umum. ***)
(2) Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DewanPerwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atauWakil Presiden menurut UndangUndangDasar. ***)
(3) Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusiyang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masingmasingtiga orang
*) : Perubahan Pertama
**) : Perubahan Kedua
***) : Perubahan Ketiga
****) : Perubahan Keempat
oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tigaorang oleh Presiden. ***)
(4) Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakimkonstitusi. ***)
(5) Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidaktercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan,serta tidak merangkap sebagai pejabat negara. ***)
(6) Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara sertaketentuan lainnya tentang Mahkamah Konstitusi diatur dengan undangundang.***)
Pasal 25
Syaratsyaratuntuk menjadi dan untuk diperhentikan sebagai hakimditetapkan dengan undangundang.
BAB IXA **)
WILAYAH NEGARA
Pasal 25A****)
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauanyang berciri Nusantara dengan wilayah yang batasbatasdan hakhaknyaditetapkan dengan undangundang.**)
BAB X
WARGA NEGARA DAN PENDUDUK **)
Pasal 26
(1) Yang menjadi warga negara ialah orangorangbangsa Indonesia asli danOrangorangbangsa lain yang disahkan dengan undangundangSebagaiwarga negara.
(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat
tinggal di Indonesia. **)
(3) Halhalmengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undangundang.
**)
*) : Perubahan Pertama
**) : Perubahan Kedua
***) : Perubahan Ketiga
****) : Perubahan Keempat
Pasal 27
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum danpemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengantidak ada kecualinya.
(2) Tiaptiapwarga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layakbagi kemanusiaan.
(3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaannegara. **)
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran denganlisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undangundang.
BAB XA **)
HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidupdan kehidupannya. **)
Pasal 28B
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunanmelalui perkawinan yang sah. **)
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembangserta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. **)
Pasal 28C
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhandasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmupengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitashidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. **)
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkanhaknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dannegaranya. **)
*) : Perubahan Pertama
**) : Perubahan Kedua
***) : Perubahan Ketiga
****) : Perubahan Keempat
Pasal 28D
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastianhukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. **)
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuanyang adil dan layak dalam hubungan kerja. **)
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalampemerintahan. **)
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan. **)
Pasal 28E
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya,memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilihkewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara danmeninggalkannya, serta berhak kembali. **)
(2) Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikirandan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. **)
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, danmengeluarkan pendapat. **)
Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasiuntuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untukmencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikaninformasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. **)
Pasal 28G
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atasrasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atautidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. **)
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yangmerendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suakapolitik dari negara lain. **)
*) : Perubahan Pertama
**) : Perubahan Kedua
***) : Perubahan Ketiga
****) : Perubahan Keempat
Pasal 28H
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, danmedapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperolehpelayanan kesehatan. **)
(2) Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untukmemperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapaipersamaan dan keadilan. **)
(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkanpengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. **)
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebuttidak boleh diambil alih secara sewenangwenang
oleh siapa pun. **)
Pasal 28I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hatinurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakuisebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasarhukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapatdikurangi dalam keadaan apa pun. **)
(2) Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atasdasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuanyang bersifat diskriminatif itu. **)
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras denganperkembangan zaman dan peradaban. **)
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusiaadalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. **)
(5) Untuk menegakan dan melindungi hak assi manusia sesuai dengan prinsipnegara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusiadijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundanganundangan.**)
*) : Perubahan Pertama
**) : Perubahan Kedua
***) : Perubahan Ketiga
****) : Perubahan Keempat
Pasal 28J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertibkehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. **)
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tundukkepada pembatasan yang ditetapkan dengan undangundangdenganmaksud sematamata
untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atashak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuaidengan pertimbangan moral, nilainilai
agama, keamanan, dan ketertibanumum dalam suatu masyarakat demokratis. **)
BAB XI
A G A M A
Pasal 29
(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiaptiappenduduk untuk memelukagamanya masingmasingdan untuk beribadat menurut agamanya dankepercayaannya itu.
BAB XII
PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA **)
Pasal 30
(1) Tiaptiapwarga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usahapertahanan dan keamanan negara. **)
(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistempertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesiadan Kepolisian Negara Indonesia Republik Indonesia, sebagai kekuatanutama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung. **)
(3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut danAngkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan,melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. **)
(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjagakemanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi,melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. **)
*) : Perubahan Pertama
**) : Perubahan Kedua
***) : Perubahan Ketiga
****) : Perubahan Keempat
(5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian NegaraRepublik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia danKepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya,syaratsyaratkeikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dankeamanan diatur dengan undangundang.**)
BAB XIII
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN****)
Pasal 31
(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. ****)
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintahwajib membiayainya. ****)
(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikannasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak muliadalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur denganundangundang.****)
(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurangkurangnyaduapuluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dariaggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhanpenyelenggaraan pendidikan nasional. ****)
(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan tekhnologi denganmenjunjung tinggi nilainilaiagama dan persatuan bangsa untuk kemajuanperadaban serta kesejahteraan umat manusia. ****)
*) : Perubahan Pertama
**) : Perubahan Kedua
***) : Perubahan Ketiga
****) : Perubahan Keempat
Pasal 32
(1) Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradabandunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dalammengembangkan nilainilaibudayanya. ****)
(2) Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaanbudaya nasional. ****)
BAB XIV
PEREKONOMIAN NASIONAL DAN
KESEJAHTERAAN SOSIAL****)
Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asaskekeluargaan.
(2) Cabangcabangproduksi yang penting bagi negara dan yang menguasaihajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasaioleh negara dan dipergunakan untuk sebesarbesarkemakmuran rakyat.
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomidengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan,berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjagakeseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. ****)
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalamundangundang.****)
*) : Perubahan Pertama
**) : Perubahan Kedua
***) : Perubahan Ketiga
****) : Perubahan Keempat
Pasal 34
(1) Fakir miskin dan anakanakterlantar dipelihara oleh negara. ****)
(2) Negara mengembangkan sistim jaminan sosial bagi seluruah rakyat danmemberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai denganmartabat kemanusiaan. ****)
(3) Negara bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatandan fasilitas pelayanan umum yang layak. ****)
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalamundangundang.
****)
BAB XV
BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA , SERTA
LAGU KEBANGSAAN **)
Pasal 35
Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.
Pasal 36
Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia
.
Pasal 36A
Lambang negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan BhinnekaTunggal Ika. **)
Pasal 36B
Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya. **)
Pasal 36C
Ketentuan lebih lanjut mengenai Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara,serta Lagu Kebangsaan diatur dengan undangundang.**)
*) : Perubahan Pertama
**) : Perubahan Kedua
***) : Perubahan Ketiga
****) : Perubahan Keempat
BAB XVI
PERUBAHAN UNDANGUNDANG
DASAR
Pasal 37
(1) Usul perubahan pasalpasalUndangUndangDasar dapat diagendakandalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan olehsekurangkurangnya1/3 dari jumlah anggota Majelis PermusyawaratanRakyat. ****)
(2) Setiap usul perubahan pasalpasalUndangUndangDasar diajukan secaratertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubahbeserta alasannya.****)
(3) Untuk mengubah pasalpasalUndangUndangDasar, sidang MajelisPermusyawaratan Rakyat dihadiri sekurangkurangnya2/3 dari jumlahanggota Majelis Permusyawaratan Rakyat. ****)
(4) Putusan untuk mengubah pasalpasalUndangUndangDasar dilakukandengan persetujuan sekurangkurangnyalimapuluh persen ditambah satuanggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat. ****)
(5) Khusus mengenai bentuk negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapatdilakukan perubahan. ****)
ATURAN PERALIHAN
Pasal I
Segala peraturan perundangundanganyang ada masih tetap berlakuselama belum diadakan yang baru menurut UndangUndangDasar ini. ****)
Pasal II
Semua lembaga negara yang ada masih tetap berfungsi sepanjang untukmelaksanakan ketentuan UndangUndangDasar dan belum diadakan yang barumenurut UndangUndangDasar ini. ****)
Pasal III
Mahkamah Konstitusi dibentuk selambatlambatnyapada 17 Agustus 2003dan sebelum dibentuk segala kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.****)
*) : Perubahan Pertama
**) : Perubahan Kedua
***) : Perubahan Ketiga
****) : Perubahan Keempat
ATURAN TAMBAHAN
Pasal I
Majelis Permusyawaratan Rakyat ditugasi untuk melakukan peninjauanterhadap materidan status hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan RakyatSementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk diambilputusan pada sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat tahun 2003. ****)
Pasal II
Dengan ditetapkannya perubahan UndangUndangDasar ini, UndangUndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaandan pasalpasal.****)
_________
Hoaargh cape jg mengedit n memperbaiki tata letaknya, oya tanda-tanda petik (*) yg berada pada UUD adalah UUD yg telah di amandemen,.