Lets Blog (:

Friday, 27 August 2010

My First Experience When I've Became an University Student

All visitor,. Before i write, do u remember that i ever wrote bout my experience "Niat Mulia yang Diijabah oleh Allah" ?? if u could remind it, u have a good memory ,. After i wrote it, i never write again bout my experience, therefore now i will posting bout one of my experience ,.

This is bout my first time to be a college student univ at State University of Jakarta (UNJ, Rawamangun),. When i came first time, its so excited coz finally i became one of lucky person who successful on SNMPTN UNJ cz i ever read bout result of SNMPTN, there is a lot of person who registered but really a few person who successful,. When i came, i fell like in forest cz there is a lot of people there but nothing i know ,.

Im one of ten person in my Senior High School who able accepted in Perguruan Tinggi Negeri (PTN), there is around 240 student there but only 10 person who accepted n im one of them,. Im began to know a new person one by one n it really excited cz they're so friendly ,.

Short story, OSPEK/ Masa Pengenalan Akademik (MPA) was came,. I fell so amaze, really diferent,. Before im a student but now became an university student, before i studied with teacher but now i will study with lecturer, before i studied at school but now at University n many more another diference,. I also got a lot of new science from senior student, they're gave me a lot of something that i never got before,.

University isnt a place for have fun n apply hedonisme like Senior High School but its a place to plan n build our bright future life,. There is a lot choices that u can go through n those all would be building ur characteristic, intellegence, adulthood ,.

Alhamdulilah what ive chosen are de finest choice cz now i have a lot of teach experience, i taught at english course n institute(yayasan),. Have experience of work n part time,. N also i joined on organisation of my department (Jurusan di Fakultas saya) ,.

Conclusion, dont ever afraid to try,. Nothing a successful man without failure, improve n increase our abilities cz it really useful n important to build our bright future life,. Keep Confident n trust to our abilities ,.

Continue Read:)-->

How To Make a Sparkling Photo by Photoshop

Heii2 all over my friend n also my blog visitor,. I want to posting bout one of photoshop tutorial that ive tried,. U can see de result of my photo below :



Theme of photo above is sparkling, do u want to know how i can be made it?? skrg w mu kasih tw tutorial na, tutorial ini gak sengaja w dpt saat surfing , egh ini mah surfing na bkn sport n bkn pake papan skate pula ,. i got it from http://abduzeedo.com/sparkling-hot-girl-photoshop, now u can practice it n explore ur cretivity ,. Sbelumnya contoh foto yg digunakan buat edit di tutorial di bawah ini agak sexy palagi ini bulan puasa, y tahan nafsu n blik ge ke iman para pembaca jg c

Sparkling Hot Girl in Photoshop


Step 1

Create a new document, mine is 800x600 pixels. After that double click on the background layer to open the Layer Style dialog box and add a Gradient Overaly. Select Radial for the Style and use a dark red to black for the colors

Step 2

Select a nice photo, in my case an amazingly hot girl from the 30 Color and Pattern Inspiration Bikinis post. Select the Pen Tool (P) and start creating a path with the shape of the woman. Later we will convert this path to selection to mask the girl.

Step 3

After you create a path with the shape of the woman, go to the Path palette, right next to the Layer Palette. You will see the path with the girl’s shape. Click on the dotted circle icon at the bottom of the box to create a selection from the path.

Step 4

Back to the Layer Palette, select the girl’s layer and then go to Selection>Refine Edge. This command will allow us to adjust the selection in real time with some nice settings like feather, smooth, contras, and others. Make some tests with a black background. When you have a good selection click ok. After that go to Layer>Layer Mask>Reveal Selection.

Step 5

Lets increase the contrast of our girl, go to Image>Settings>Brightness/Contrast. After that reduce the layer like the image below. Then add a bit of noise. Filter>Noise>Add Noise.

Step 6

Group the girl layer so it will be inside a folder on the Layer Palette. Select the Elliptical Marquee Tool (M), set the feather option to 30px and create a elliptical selection like the image below. Now select the Folder instead of the girl’s layer and after that go again to Layer>Layer Mask>Reveal Selection. We will add the mask to the folder and everything inside the folder.

Step 7

Double click on the girl’s layer to open the Layer Style box. Select Outer Glow. For the Blend Mode use Color Dodge and for the size set 35px. After that Duplicate this layer and go to Filter>Blur>Motion Blur. Use 43º for the Angle and 155 for distance. Make sure that the blurry layer is behind the normal layer.

Step 8

Create a layer, not inside the folder anymore. This layer has to be behind the girl. Then go to Filter>Render>Clouds. Change the Blend Mode to Color Dodge.

Step 9

Create another layer, behind the clouds’ layer. Now go to Filter>Render>Fibers... Use 13 for the variance and 4 for the Strength. After lets add another filter, this time Motion Blur, go to Filter>Blur>Motion Blur. The angle will 90º and for the distance use more than 300px like the image below.

Step 10

First rotate the layer. Then select Lasso Tool (L) set 30px for the feather and create a selection like I did. Then one more time go to Layer>Layer Mask>Reveal Selection. After that double click the layer to open the Layer Style box. In the Layer Style’s first screen set the Fill Opacity to 60%, then add a Gradient Overlay, use the rainbow colors.

Step 11

Here it’s all about brushes. But first create a new Folder in the Layer Palette and set the Blend Mode to Color Dodge. After that create the layers you want to be light inside of this folder and using white color. You can even add some different shapes and apply gaussian blur to create those rays of light.

Conclusion

This is one of those designs that looks a bit complicated when we see it at first. But when you start working on it, it turns out to be much easier than we thought. You can add different light colors, more or less sparks, or even explode some parts of her body. Well that’s another tutorial I will write about.

Download the PSD file

Click here to download the PSD file.

Continue Read:)-->

Linkin Park : The Catalyst Video and Lyrics



God bless us everyone
We're a broken people living under loaded gun
And it can't be outfought
It can't be outdone
It can't outmatched
It can't be outrun
No
Repeat 2X

And when I close my eyes tonight
To symphonies of blinding light
God bless us everyone
We're a broken people living under loaded gun
No
Oh

Like memories in cold decay
Transmissions echoing away
Far from the world of you and I
Where oceans bleed into the sky

God save us everyone
When we burn inside the fires of a thousand suns
For the sins of our hands
The sins of our tongues
The sins of our fathers
The sins of our young
No

[ From: http://www.metrolyrics.com/the-catalyst-lyrics-linkin-park.html ]

Repeat 2X

And when I close my eyes tonight
To symphonies of blinding light
God save us everyone
When we burn inside the fires of a thousand suns
Oooooh

Like memories in cold decay
Transmissions echoing away
Far from the world of you and I
Where oceans bleed into the sky
Repeat 2X

Lift me up, let me go
Repeat 10X

God bless us everyone
We're a broken people living under loaded gun
And it can't be outfought
It can't be outdone
It can't outmatched
It can't be outrun
Repeat 3X
Continue Read:)-->

Thursday, 26 August 2010

Bahasa Jawa Adalah Bahasa Paling Sopan Sedunia


WOW dari judulnya, pasti membuat para netter bertanya-tanya. Bagaimana bisa Bahasa Jawa yang kita anggap Bahasa kuno alias nggak jaman alias jadul menjadi paling sopan sedunia !!!!!! Gimana bisa coba’ !!!!! Anda sudah tau belum ?????? kalo’ udah ya udah ga’usah dibaca, khan hanya ngabisin waktu n uang aja di warnet, hehehehehe Okey bagi you yang belum tahu tentunya saya akan segera menjawab pertanyaan itu supaya kalian nggak bingung-bingung amat.

Okey , gimana yaa mulainya, gini aja : Sebenarnya ini berasal dari para guruku yang berkata bahwa Bahasa Jawa menjadi bahasa paling sopan sedunia karena ... bahasa paling sopan sedunia karena ... bahasa paling sopan sedunia karena ... (waduh kompiyunya error nich) karena mempunyai alasan-alasan berikut ini :


1. Bahasa Jawa mempunyai tingkatan-tingkatan menurut orang yang diajak bicara. Yakni Ngoko Lugu, Ngoko Alus, Krama Lugu, dan Krama Inggil.

*Ngoko Lugu : Jika kita bicara sama orang yang derajatnya sama atau lebih rendah. Example : ”Dik, kowe arep neng endi?”

*Ngoko Alus : Jika kita bicara dengan orang yang derajatnya sama dan lebih tua.

Example :”Mas, sampeyan arep neng endi?
*Krama Lugu : Jika kita bicara dengan orang yang derajatnya lebih tinggi.

Example :”Pak dhe, sampeyan badhe lunga neng endi?”

*Krama Inggil : Jika kita bicara dengan orang yang lebih tua.

Example : ”Bapak badhe tindak neng pundi?

Itu tadi hanyalah penjelasan singkat jadi sebaiknya anda tidak perlu membacanya, karena kalian pasti sudah tau (kecuali non jawa).

Terus apa hubungannya dengan menjadi bahasa paling sopan dan apa perbedaanya dengan bahasa lain????? Begini za TO THE POINT aja (Dasar, ternyata dari tadi aku ditipu baca yang nggak berguna; dalam hati para reader). Bahasa Jawa sangat berbeda dengan bahasa lain karena mempunyai rasa hormat antar manusia bahkan hewan dan juga Tuhan. Sebagai contoh : dapat dilihat perbandingan antara bahasa jawa dengan bahasa lin sebagai berikut :

Lawan Bicara

Bahasa Jawa

Bhs. Indo

Bhs.Inggris

Bhs. Arab

Tuhan

Panjenengan

Kamu

You

Anta

Orang yang lebih tua

Sampeyan

Kamu

You

Anta

Sesama teman

Riko/Kowe

Kamu

You

Anta


Setelah melihat tabel di atas kita
pasti dapat menyimpulkan bahwa Bahasa Jawa adalah bahasa paling sopan karena mempunyai rasa hormat terhadap orang yang memounyai derajat tinggi. Bahkan orang Arab ,tempat diturunkannya Al-Quran menyebut Tuhannya sama dengan orang lain. Jadi kita sebagai Bangsa Indonesia khususnya orang Jawa harus bersyukur mempunyai bahasa paling sopan di dunia yakni BAHASA JAWA. Okey
Continue Read:)-->

Justin Bieber ft. Usher - Somebody to Love



[Justin Bieber]
Ohh Ohh

For you I’d write a symphony
I’d tell the violin
It’s time to sink or swim
Watch him play for ya

For you I’d be (Whoa)
Runnin a thousand miles
Just get you where you are
Step to the beat of my heart.

I don’t need a whole lot
But for you I need I
Rather give you the world
Or we can share mine

I know that I won’t be the first one
Given you all this attention
But baby listen

I just need somebody to love
I-I don’t need too much
Just need somebody to love.
(Somebody to love)
I don’t need nothing else
I promise girl, I swear.
I just need somebody to love.

I need somebody I-I need somebody
I need somebody I-I need somebody.

[Usher]
Everyday I bring the sun around
I sweep away the clouds.
Smile for me (Smile for me)
I would take
Every second, every single time
Spend it like my last dime.
Step to the beat of my heart.

I don’t need a whole lot
But for you I need I
Rather give you the world
Or we can share mine

I know I won’t be the first one
Given you all this attention
But baby listen

[Justin Bieber & Usher]
I just need somebody to love (Ohh, no no no no)
I-I don’t need too much
Just need somebody to love.
(Somebody to love)
I don’t need nothing else
I promise girl, I swear.
I just need somebody to love.

I need somebody I-I need somebody
I need somebody I-I need somebody.
(Somebody to love)
I need somebody I-I need somebody
I need somebody I-I need somebody.

[Justin Bieber]
And you can have it all
Anything you want I can bring
Give you the finer things, yeah
[Usher]
But what I really want
I can’t find ’cause, money can’t find me.
Somebody to love. (Ohh Whoa)

[Justin Bieber & Usher]
Find me somebody to love (Ohh)

I need somebody to love (Yeah)
I-I don’t need too much
Just somebody to love.
Somebody to love.I don’t need nothing else,
I promise girl I swear,I just need somebody to love.

I need somebody, I-I need somebody
I need somebody, I-I need somebody
(Somebody to love)
I need somebody, I-I need somebody
I need somebody (I swear I just need somebody to love)
I-I need somebody.
Oh oh oh oh oh… etc

Is she out there
Is she out there
(repeat)

I just need somebody to love.

Continue Read:)-->

Cara Terbaik untuk Putus


VIVAnews - Anda ingin mengakhiri hubungan asmara yang selama ini dijalani? Memutuskan hubungan memang bukan pekerjaan mudah. Pasti akan muncul perasaan bersalah, kecewa dan sedih. Itu tak terhindarkan.

Agar keadaan tidak memanas, sebaiknya jangan lakukan hal berikut saat memutuskan hubungan.

Berada di tempat umum

Pilih tempat bertemu di mana Anda dan dia memiliki privasi maksimal. Jangan melakukannya di tempat umum. Jika terjadi pertengkaran Anda tentu tidak ingin menjadi tontonan, kan?

Memilih tempat favorit

Saat putus, hal-hal buruk bisa terjadi. Sebaiknya, pilih tempat baru. Hindari tempat favorit yang biasa Anda dan dia datangi, yang memungkinkan para pelayan bisa mengenali kalian. Ini untuk menghindari perasaan tidak enak jika Anda datang kembali tempat tersebut pascaputus.

Hargai dia

Jangan memutuskan hubungan sambil melakukan hal lain, seperti sambil makan atau memilih menu. Hargai dia, meskipun Anda tidak lagi menyukainya. Katakan dengan tegas kalau Anda ingin memutuskan hubungan. Ingatlah, bagaimanapun dia pernah jadi bagian hidup Anda, jadi hargai dia.

Memutuskan lewat telepon, sms, atau email

Orang yang tidak berani atau tidak bisa mengungkapkan perasaannya secara langsung akan memanfaatkan teknologi untuk memutuskan hubungan. Seperti lewat telepon, sms ataupun email. Jika Anda merasa sudah cukup dewasa, jangan lakukan hal itu. Akhirilah hubungan dengannya secara baik seperti ketika memulai hubungan. Jangan jadi pengecut!!!

Continue Read:)-->

Wednesday, 25 August 2010

Mengapa Jangan Minum Teh Saat Sahur


VIVAnews - Bukan hanya pilihan makanan yang perlu diperhatikan saat sahur, tetapi juga minuman. Pakar kesehatan asal Swiss, Dr U Barsilus, memeringatkan agar mengurangi asupan teh saat sahur.

Seperti dikutip dari laman Arab News, ia mengatakan bahwa teh bersifat diurektika, sehingga akan membuat orang lebih sering buang air kecil. "Ini tidak menguntungkan karena garam dan mineral yang dibutuhkan tubuh saat puasa ikut terbuang, padahal selama puasa tak ada cairan yang masuk," ujarnya.

Tapi, bukan berarti ia melarang konsumsi teh hangat saat puasa. Hanya, jangan terlalu banyak. Kepekatan teh juga hendaknya diperhatikan. Lebih baik perbanyak konsumsi air putih demi kondisi prima selama Ramadan.

Selain teh, ia juga menyarankan mereka yang berpuasa untuk menghindari makanan berlemak, gorengan, serta makanan mengandung terlalu banyak gula. Porsi makan saat sahur juga menjadi perhatiannya. "Terlalu banyak makan saat sahur sebaiknya dihindari," katanya.

Ia menyarankan konsumsi karbohidrat kompleks saat sahur. Karbohidrat kompleks sangat membantu menjaga kebutuhan energi selama puasa, karena sifatnya lebih lambat dipecah menjadi gula darah. Menu karbohidrat ideal sahur antara lain nasi merah, oatmeal, roti gandum, ubi, jagung, atau singkong.

Selama periode berbuka menuju sahur, perbanyak minum air putih dan jus buah. Dan, jangan lupakan sayur dan buah untuk memaksimalkan proses detoksifikasi. Sebab, puasa justru memberi kesempatan tubuh mengeluarkan racun melalui aliran darah, pori dan organ pembuangan lain
Continue Read:)-->

Bahaya Es Teh Bagi Ginjal

VIVAnews - Siapa tak suka minum es teh? Rasanya yang manis menyegarkan, berpadu dengan harga murah membuat es teh menjadi minuman favorit di segala suasana, termasuk saat berbuka puasa.

Popularitas es teh terbukti dengan kehadirannya di hampir semua tempat makan, mulai dari kelas warung hingga restoran mahal. Mungkin banyak yang setuju dengan jargon es teh kemasan, "Apapun makanannya, minumnya tetap es teh."


Tapi tahukah Anda, di balik kenikmatannya, es teh menyimpan potensi merugikan bagi kesehatan. Penelitian Loyola University Chicago Stritch School of Medicine mengungkap bahwa konsumsi es teh berlebih meningkatkan risiko menderita batu ginjal.


Seperti dikutip dari laman Times of India, es teh mengandung konsentrasi tinggi oksalat, salah satu bahan kimia kunci yang memicu pembentukan batu ginjal. "Bagi mereka yang memiliki kecenderungan sakit batu ginjal, es teh jelas menjadi minuman terburuk," kata Dr John Milner, asisten profesor Departemen Urologi, yang tergabung dalam penelitian.

Milner mengatakan, teh panas sebenarnya juga menyimpan efek buruk yang sama. Hanya, takaran penyajian teh panas biasanya lebih kecil. Logikanya, orang meminum teh panas tak akan sebanyak minum es teh. Jarang orang yang mengonsumsi teh panas saat haus. Berbeda dengan es teh, di mana banyak orang sanggup meminumnya lebih dari segelas saat haus dan udara panas.

Pria, wanita posmenopause dengan tingkat estrogen rendah, dan wanita yang pernah menjalani operasi pengangkatan indung telur paling rentan terpapar dampak buruk es teh. Oleh karenanya, Milner menyarankan, mengganti konsumsi minuman itu dengan air putih, atau mencampurnya dengan lemon. "Lemon kaya kandungan citrates, yang dapat menghambat pertumbuhan batu ginjal," kata Milner.

Batu ginjal adalah kristal kecil yang terbentuk dari mineral dan garam yang biasanya ditemukan dalam air seni, ginjal atau saluran kemih. Mineral tak terpakai itu umumnya bisa keluar dari tubuh bersama urin, tapi dalam kondisi tertentu bisa mengendap dan membatu di dalam saluran kemih.

Peneliti juga mengungkap sejumlah makanan lain yang berpotensi menyimpan efek buruk. Mereka menyebut antara lain: bayam, cokelat, kacang-kacangan, garam, dan daging.

Sebaiknya, konsumsi es teh dan makanan-makanan itu secara moderat demi kesehatan ginjal. Padukan pula dengan makanan tinggi kalsium yang dapat mereduksi oksalat. Dan, tentu saja perbanyak minum air putih.

• VIVAnews

Continue Read:)-->

Friday, 20 August 2010

Usir Sakit Kepala Tanpa Obat



VIVAnews - Sakit kepala bisa menyerang Anda kapan saja dan di mana saja. Penelitian yang dipublikasikan dalam American Academy of Neurology menunjukkan pemicu sakit kepala yang paling sering adalah meningkatnya temperatur suhu dan tekanan psikologis yang tinggi.


Untuk meredakannya seringkali kita mengonsumsi obat sakit kepala. Padahal, sakit kepala bisa diredakan dengan cara alami. Maka itu, jangan langsung mengonsumsi obat sakit kepala, lebih baik atasi dengan cara berikut, seperti dikutip dari Times of India.

- Minum air putih. Sakit kepala seringkali dipicu karena dehidrasi. Saat Anda kepanasan dan kehilangan banyak cairan disertai rasa sakit kepala, segera konsumsi air putih. Duduklah sebentar, kemudian minum air putih secara perlahan. Jangan lakukan banyak gerakan sampai sakit kepala hilang.

- Menjauh dari komputer. Radiasi komputer juga bisa menimbulkan rasa sakit di kepala. Hal tersebut biasanya terjadi pada Anda yang menghabiskan waktu berjam-jam di depan komputer. Cobalah matikan monitor, lalu pergilah ke luar ruangan untuk mencari udara segar.

Tarik nafas perlahan, sambil pejamkan mata. Memejamkan mata adalah cara efektif untuk meredakan ketegangan otot mata yang menimbulkan rasa sakit kepala.

- Seduh secangkir teh hitam. Tambahkan perasan air lemon. Saat masih hangat, minum perlahan. Ini berguna untuk meredakan sakit kepala Anda segera.

- Coba mengonsumsi sup panas. Setelah itu, cobalah tidur dalam suasana tenang atau temaram.

- Berendam di air hangat juga bisa menyembuhkan sakit kepala Anda.

- Gunakan jari telunjuk dan ibu jari untuk menekan secara perlahan batang hidung Anda. Dan, lakukan juga pijatan pada pelipis secara bergantian. Tapi ingat, jangan tekan terlalu keras.

- Kompres kepala. Ambillah kain lembut atau handuk kecil, lalu basahi dengan air bersuhu dingin. Lalu, tempelkan di kepala dan leher bagian belakang. Cara tersebut bisa mengurangi rasa sakit karena membuat efek relaksasi.

- Meditasi. Saat muncul sakit kepala cobalah untuk bermeditasi. Pejamkan mata, tarik napas dan tahan selama lima detik kemudian buang secara perlahan. Fokuskan pikiran Anda pada hal-hal yang menyenangkan. Dengan begitu Anda bisa mengurangi ketegangan otot pemicu sakit kepala, akibat tekanan psikologis.

• VIVAnews
Continue Read:)-->

Tuesday, 17 August 2010

M.E.R.D.E.K.A, bangga menjadi bangsa INDONESIA


M.E.R.D.E.K.A kata-kata itulah yg saat ini membahana di seluruh penjuru Indonesia, tepat di 65 tahun Dirgahayu Indonesia,. Telah banyak perjuangan para pahlawan kita terdahulu untuk mencapai puncak kemerdekaan yg di nanti oleh semua rakyat Indonesia,. SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA, berkibarlah bendera MERAH PUTIHku,. Mari kita seluruh rakyat Indonesia bersama-sama membenahi Tanah Air Tercinta, Kita buktikan bahwa KITA BANGGA MENJADI BANGSA INDONESIA !!




Hiduplah Indonesia Raya, Maju tak gentar INDONESIAKU, Selamat Ulang Tahun Negara Tercintaku INDONESIA,.
Continue Read:)-->

Bahaya Menahan Buang Air Kecil

VIVAnews - Apakah Anda sering menahan buang air kecil? Malas beranjak dari tempat duduk, atau toilet umum yang jorok menjadi alasan umum menahannya.

Jangan membiasakan kebiasaan menahan buang air kecil. Bukan hanya ancaman menderita batu ginjal, tapi juga meningkatkan risiko penyakit infeksi saluran kemih.

Suzanne Merrill-Nach, dokter ahli kebidanan di San Diego, memeringatkan bahaya itu. "Buang air kecil akan membersihkan kandung kemih dari bakteri yang berkembang biak di urin," katanya seperti dikutip dari laman Cosmopolitan.

Artinya, mengabaikan hasrat buang air kecil ke toilet akan menyuburkan perkembangbiakan bakteri di dalam kandung kemih. Inilah yang potensial menimbulkan infeksi saluran kemih.

Menahan buang air kecil juga tidak boleh dilakukan menjelang berhubungan seksual. "Ketika kandung kemih penuh, saluran uretra lebih terbuka sehingga memudahkan masuknya bakteri dari organ intim. Ketika bakteri masuk, terjadilah infeksi saluran kemih," ujarnya.

Menahan buang air kecil juga mengakibatkan gangguan pompa kandung kemih. Itulah usai menahannya, urin tak bisa tuntas dikeluarkan. Orang menyebutnya anyang-anyangan. Jangan sepelekan kondisi ini, karena sisa urin yang sulit keluar juga potensial memicu infeksi saluran kemih.

Urine adalah cairan sisa yang diekskresikan ginjal. Cairan berupa bahan terlarut sisa metabolisme seperti urea, garam terlarut, dan materi organik, ini akan dikeluarkan tubuh melalui proses saluran kemih. Menahannya keluar akan membuat 'sampah' terlarut itu mengendap dan mengganggu fungsi kandung kemih dan ginjal. (pet)

Continue Read:)-->

Saturday, 14 August 2010

UUD 45 Amandemen keempat


Yip yip aloha smua glaubenation (ceritanya nama panggilan pecinta glauben atau gilangglauben alias gue sendiri *Pesimist Mode:Off. Mau posting ini mengenai jurusan gue yaitu Ilmu Sosial Politik tepatnya Program Studi Pendidikan Kewarganegaraan, ranah dari program studi saya gak jauh dari yg namanya Politik, Hukum, Tata Negara, Traktat dan tentunya UUD 1945,. Pokoknya Prodi saya mengamati n menganalisa Siklus Perpolitikan *kaya ngerti aja gue,. Nah sekarang yg akan saya angkat dan seret kedalam blog saya adalah mengenai UUD 1945 tepatnya dari amandemen pertama sampai keempat,. Saya dan kawan2 seperjuangan di Prodi saya dituntut untuk dapat menghafal 37 pasal yg ada dalam UUD karena itu memang tugas anak Sospol,. Daripada gue keblinger pas disuruh menyebutkan berbagai UUD n gue lagi gak bawa bukunya ya mendingan gue posting disini,. Keiiy bagi yg gak berminadh y its never mind cz only a few person who like to read it, hanya minoritas org yg mau n mampu menghafal n byk wejangan yg blg bahwa org2 minoritas lah yg nantinya akan menapaki titik kesuksesan AMIN,.


UNDANGUNDANG

DASAR

NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

DALAM SATU NASKAH

UNDANGUNDANG

DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA

TAHUN 1945

PEMBUKAAN

( P r e a m b u l e )

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UndangUndang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

UNDANG-UNDANG

DASAR

BAB I

BENTUK DAN KEDAULATAN

Pasal 1

(1) Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.

(2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar. ***)

(3) Negara Indonesia adalah negara hukum. ***)

BAB II

MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT

Pasal 2

(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undangundang.

****)

(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara.

(3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.

Pasal 3

(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang Undang Dasar. ***)

(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden. ***/****)

(3) Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UndangUndang Dasar. ***/****)

BAB III

KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA

Pasal 4

(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UndangUndang Dasar.

(2) Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.

Pasal 5

(1) Presiden berhak mengajukan rancangan undangundang kepada Dewan Perwakilan Rakyat *)

(2) Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undangundang sebagaimana mestinya.

Pasal 6

(1) Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden. ***)

(2) Syaratsyarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undangundang. ***)

Pasal 6A

(1) Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. ***)

(2) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum. ***)

(3) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden. ***)

(4) Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden. ****)

(5) Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam undangundang. ***)

Pasal 7

Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu

kali masa jabatan. *)

Pasal 7A

Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. ***)

Pasal 7B

(1) Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. ***)

(2) Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat. ***)

(3) Pengajuan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurangkurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurangkurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat. ***)

(4) Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan Seadil-adilnya terhadap pendapat Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama sembilan puluh hari setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi. ***)

(5) Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat. ***)

(6) Majelis Permusyawaratan Rakyat wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lambat tiga puluh hari sejak Majelis Permusyawaratan Rakyat menerima usul tersebut. ***)

(7) Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dihadiri oleh sekurangkurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurangkurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat. ***)

Pasal 7C

Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.***)

Pasal 8

(1) Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya. ***)

(2) Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambatlambatnya dalam waktu enam puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden. ***)

(3) Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersamasama. Selambatlambatnya tigapuluh hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai polotik yang psangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai akhir masa jabatannya. ****)

Pasal 9

(1) Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguhsungguh dihadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut :

Sumpah Presiden (Wakil Presiden):

“ Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaikbaiknya dan seadiladilnya, memegang teguh UndangUndang Dasar dan menjalankan segala undangundang dan peraturannya dengan seluruslurusnya serta berbakti, kepada Nusa dan Bangsa”. Janji Presiden (Wakil Presiden) :

“Saya berjanji dengan sungguhsungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaikbaiknya dan seadiladilnya, memegang teguh UndangUndang Dasar dan menjalankan segala undangundang dan peraturannya dengan seluruslurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa” . *)

(2) Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat mengadakan sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguhsungguh di hadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung. *)

Pasal 10

Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.

Pasal 11

(1) Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakanperang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain. ****)

(2) Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undangundang

harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. ***)

(3) Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undangundang.

***)

Pasal 12

Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syaratsyarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undangundang.

Pasal 13

(1) Presiden mengangkat duta dan konsul.

(2) Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. *)

(3) Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan menperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. *)

Pasal 14

(1) Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan\ pertimbangan Mahkamah Agung. *)

(2) Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. *)

Pasal 15

Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lainlain tanda kehormatan yang diatur dengan undangundang. *)

Pasal 16

Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutanya diatur dalam undangundang. ****)

BAB IV

DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG

BAB V

KEMENTERIAN NEGARA

Pasal 17

(1) Presiden dibantu oleh menterimenteri negara.

(2) Menterimenteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. *)

(3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. *)

(4) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undangundang. ***)

BAB VI

PEMERINTAH DAERAH

Pasal 18

(1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerahdaerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiaptiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diaturm dengan undangundang. **)

(2) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. **)

(3) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggotaanggotanya dipilih melalui pemilihan umum. **)

(4) Gubernur, Bupati dan Walikota masingmasing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis. **)

(5) Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluasluasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undangundang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat. **)

(6) Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturanperaturan

lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. **)

(7) Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam

undangundang. **)

Pasal 18A

(1) Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan Undangundang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. **)

(2) Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undangundang. **)

Pasal 18B

(1) Negara mengakui dan menghormati satuansatuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undangundang. **)

(2) Negara mengakui dan menghormati kesatuankesatuan masyarakat hukum adat serta hakhak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undangundang.

**)

BAB VII

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

Pasal 19

(1) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum. **)

(2) Susunan Dewan Perwakilan rakyat diatur dengan undangundang. **)

(3) Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun. **)

Pasal 20

(1) Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undangundang. *)

(2) Setiap rancangan undangundang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. *)

(3) Jika rancangan undangundang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undangundang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu. *)

(4) Presiden mengesahkan rancangan undangundang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undangundang. *)

(5) Dalam hal rancangan undangundang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undangundang tersebut disetujui, rancangan undangundang tersebut sah menjadi undangundang dan wajib diundangkan. **)

Pasal 20A

(1) Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. **)

(2) Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasalpasal lain UndangUndang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. **)

(3) Selain hak yang diatur dalam pasalpasal lain UndangUndang Dasar ini,

Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas. **)

*) : Perubahan Pertama

**) : Perubahan Kedua

***) : Perubahan Ketiga

****) : Perubahan Keempat

(4) Ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam undangundang. **)

Pasal 21

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undangundang. *)

Pasal 22

(1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undangundang.

(2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.

(3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.

Pasal 22A

Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undangundang diatur dengan undangundang. **)

Pasal 22B

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syaratsyarat dan tata caranya diatur dalam undangundang. **)

*) : Perubahan Pertama

**) : Perubahan Kedua

***) : Perubahan Ketiga

****) : Perubahan Keempat

BAB VIIA ***)

DEWAN PERWAKILAN DAERAH

Pasal 22C

(1) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum. ***)

(2) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat. ***)

(3) Dewan Perwakilan Daerah bersidang sedikitnya sekali dalam setahun. ***)

(4) Susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan Daerah diatur dengan undangundang. ***)

Pasal 22D

(1) Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan undangundang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. ***)

(2) Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undangundang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undangundang

anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undangundang

yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama. ***)

(3) Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undangundang mengenai : otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti. ***)

*) : Perubahan Pertama

**) : Perubahan Kedua

***) : Perubahan Ketiga

****) : Perubahan Keempat

(4) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat syaratdan tata caranya diatur dalam undangundang. ***)

BAB VIIB ***)

PEMILIHAN UMUM

Pasal 22E

(1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. ***)

(2) Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. ***)

(3) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik. ***)

(4) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan. ***)

(5) Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. ***)

(6) Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undangundang. ***)

BAB VIII

HAL KEUANGAN

Pasal 23

(1) Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan

keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undangundang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesarbesarnya kemakmuran rakyat. ***)

(2) Rancangan undangundang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah. ***)

*) : Perubahan Pertama

**) : Perubahan Kedua

***) : Perubahan Ketiga

****) : Perubahan Keempat

(3) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu. ***)

Pasal 23A

Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undangundang. ***)

Pasal 23B

Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undangundang. ****)

Pasal 23C

Halhal lain mengenai keuangan negara diatur dengan undangundang. ***)

Pasal 23D

Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undangundang. ****)

BAB VIIIA ***)

BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

Pasal 23E

(1) Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri. ***)

(2) Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya. ***)

(3) Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undangundang. ***)

*) : Perubahan Pertama

**) : Perubahan Kedua

***) : Perubahan Ketiga

****) : Perubahan Keempat

Pasal 23F

(1) Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden. ***)

(2) Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota. ***)

Pasal 23G

(1) Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi. ***)

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pemeriksa Keuangan diatur dengan

undangundang. ***)

BAB IX

KEKUASAAN KEHAKIMAN

Pasal 24

(1) Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. ***)

(2) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. ***)

(3) Badanbadan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undangundang. ****)

Pasal 24A

(1) Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundangundangan di bawah undangundang Terhadap undangundang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undangundang. ***)

(2) Hakim agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum. ***)

*) : Perubahan Pertama

**) : Perubahan Kedua

***) : Perubahan Ketiga

****) : Perubahan Keempat

(3) Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden. ***)

(4) Ketua dan wakil ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung. ***)

(5) Susunan, kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya diatur dengan undangundang. ***)

Pasal 24B

(1) Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. ***)

(2) Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela. ***)

(3) Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. ***)

(4) Susunan, kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan undangundang. ***)

Pasal 24C

(1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undangundang terhadap UndangUndang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UndangUndang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. ***)

(2) Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UndangUndang Dasar. ***)

(3) Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masingmasing tiga orang

*) : Perubahan Pertama

**) : Perubahan Kedua

***) : Perubahan Ketiga

****) : Perubahan Keempat

oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden. ***)

(4) Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi. ***)

(5) Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara. ***)

(6) Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara serta ketentuan lainnya tentang Mahkamah Konstitusi diatur dengan undangundang. ***)

Pasal 25

Syaratsyarat untuk menjadi dan untuk diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undangundang.

BAB IXA **)

WILAYAH NEGARA

Pasal 25A****)

Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batasbatas dan hakhaknya ditetapkan dengan undangundang. **)

BAB X

WARGA NEGARA DAN PENDUDUK **)

Pasal 26

(1) Yang menjadi warga negara ialah orangorang bangsa Indonesia asli dan Orangorang bangsa lain yang disahkan dengan undangundang Sebagai warga negara.

(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat

tinggal di Indonesia. **)

(3) Halhal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undangundang.

**)

*) : Perubahan Pertama

**) : Perubahan Kedua

***) : Perubahan Ketiga

****) : Perubahan Keempat

Pasal 27

(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

(2) Tiaptiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

(3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. **)

Pasal 28

Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undangundang.

BAB XA **)

HAK ASASI MANUSIA

Pasal 28A

Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. **)

Pasal 28B

(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. **)

(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. **)

Pasal 28C

(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. **)

(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya. **)

*) : Perubahan Pertama

**) : Perubahan Kedua

***) : Perubahan Ketiga

****) : Perubahan Keempat

Pasal 28D

(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. **)

(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. **)

(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. **)

(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan. **)

Pasal 28E

(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali. **)

(2) Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. **)

(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. **)

Pasal 28F

Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. **)

Pasal 28G

(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. **)

(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain. **)

*) : Perubahan Pertama

**) : Perubahan Kedua

***) : Perubahan Ketiga

****) : Perubahan Keempat

Pasal 28H

(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. **)

(2) Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. **)

(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. **)

(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenangwenang

oleh siapa pun. **)

Pasal 28I

(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. **)

(2) Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. **)

(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. **)

(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. **)

(5) Untuk menegakan dan melindungi hak assi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundanganundangan. **)

*) : Perubahan Pertama

**) : Perubahan Kedua

***) : Perubahan Ketiga

****) : Perubahan Keempat

Pasal 28J

(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. **)

(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undangundang dengan maksud sematamata

untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilainilai

agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. **)

BAB XI

A G A M A

Pasal 29

(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.

(2) Negara menjamin kemerdekaan tiaptiap penduduk untuk memeluk agamanya masingmasing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

BAB XII

PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA **)

Pasal 30

(1) Tiaptiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. **)

(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Indonesia Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung. **)

(3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. **)

(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. **)

*) : Perubahan Pertama

**) : Perubahan Kedua

***) : Perubahan Ketiga

****) : Perubahan Keempat

(5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syaratsyarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undangundang. **)

BAB XIII

PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN****)

Pasal 31

(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. ****)

(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. ****)

(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undangundang. ****)

(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurangkurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari aggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. ****)

(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan tekhnologi dengan menjunjung tinggi nilainilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia. ****)

*) : Perubahan Pertama

**) : Perubahan Kedua

***) : Perubahan Ketiga

****) : Perubahan Keempat

Pasal 32

(1) Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dalam mengembangkan nilainilai budayanya. ****)

(2) Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional. ****)

BAB XIV

PEREKONOMIAN NASIONAL DAN

KESEJAHTERAAN SOSIAL****)

Pasal 33

(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

(2) Cabangcabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesarbesar kemakmuran rakyat.

(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. ****)

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undangundang. ****)

*) : Perubahan Pertama

**) : Perubahan Kedua

***) : Perubahan Ketiga

****) : Perubahan Keempat

Pasal 34

(1) Fakir miskin dan anakanak terlantar dipelihara oleh negara. ****)

(2) Negara mengembangkan sistim jaminan sosial bagi seluruah rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. ****)

(3) Negara bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. ****)

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undangundang.

****)

BAB XV

BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA , SERTA

LAGU KEBANGSAAN **)

Pasal 35

Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.

Pasal 36

Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia

.

Pasal 36A

Lambang negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. **)

Pasal 36B

Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya. **)

Pasal 36C

Ketentuan lebih lanjut mengenai Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan diatur dengan undangundang. **)

*) : Perubahan Pertama

**) : Perubahan Kedua

***) : Perubahan Ketiga

****) : Perubahan Keempat

BAB XVI

PERUBAHAN UNDANGUNDANG

DASAR

Pasal 37

(1) Usul perubahan pasalpasal UndangUndang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurangkurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat. ****)

(2) Setiap usul perubahan pasalpasal UndangUndang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya. ****)

(3) Untuk mengubah pasalpasal UndangUndang Dasar, sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri sekurangkurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat. ****)

(4) Putusan untuk mengubah pasalpasal UndangUndang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurangkurangnya limapuluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat. ****)

(5) Khusus mengenai bentuk negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan. ****)

ATURAN PERALIHAN

Pasal I

Segala peraturan perundangundangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut UndangUndang Dasar ini. ****)

Pasal II

Semua lembaga negara yang ada masih tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan ketentuan UndangUndang Dasar dan belum diadakan yang baru menurut UndangUndang Dasar ini. ****)

Pasal III

Mahkamah Konstitusi dibentuk selambatlambatnya pada 17 Agustus 2003 dan sebelum dibentuk segala kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah Agung. ****)

*) : Perubahan Pertama

**) : Perubahan Kedua

***) : Perubahan Ketiga

****) : Perubahan Keempat

ATURAN TAMBAHAN

Pasal I

Majelis Permusyawaratan Rakyat ditugasi untuk melakukan peninjauan terhadap materi dan status hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk diambil putusan pada sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat tahun 2003. ****)

Pasal II

Dengan ditetapkannya perubahan UndangUndang Dasar ini, UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasalpasal. ****)

_________


Hoaargh cape jg mengedit n memperbaiki tata letaknya, oya tanda-tanda petik (*) yg berada pada UUD adalah UUD yg telah di amandemen,.


Semoga bermanfaat,.

Continue Read:)-->

widgeo